INFOGOWA.COM — Direktorat Polairud Polda Sulawesi Selatan mengamankan 18 tersangka kasus illegal fishing di sejumlah wilayah kepulauan Sulsel. Dari operasi tersebut, polisi menyita puluhan hingga ratusan bom ikan berbagai jenis, kompresor, alat selam, serta 11 karung berisi potongan penyu hijau yang telah dikeringkan.
Penindakan dilakukan di beberapa pulau berbeda, mulai dari wilayah perairan Makassar, Takalar, Selayar, Sinjai, hingga Kepulauan Bone. Para pelaku terlibat dalam aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak serta perburuan penyu hijau, satwa yang dilindungi.
Dalam operasi tersebut, Ditpolairud juga menyita barang bukti berupa ratusan bom ikan, pupuk urea dalam jumlah besar, kompresor, alat selam, dan karung berisi potongan penyu hijau kering.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandani mengungkapkan bahwa sekitar 150 ekor penyu hijau telah ditangkap oleh para pelaku di wilayah Kepulauan Tana Keke Takalar, Kepulauan Pangkep, hingga Kepulauan Selayar.
“Sebanyak 150 ekor penyu hijau ditangkap di beberapa wilayah kepulauan, dan 18 tersangka yang terlibat sudah kami amankan,” ujar Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandani.
Total terdapat 14 laporan polisi (LP) dalam kasus ini. Para tersangka dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, hukuman mati, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.