Infogowa.com — Warga Kecamatan Manuju dan Bungaya kembali mendesak pemerintah pusat melalui Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Je’neberang (BBWSPJ) serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gowa untuk segera menuntaskan pembayaran ganti rugi lahan yang masuk dalam area genangan Bendungan Je’nelata.
Menurut warga, pembangunan fisik bendungan yang lokasinya berdekatan dengan Bendungan Bili-bili terus digenjot dan hampir rampung. Namun, hingga saat ini masih banyak pemilik lahan yang belum menerima ganti rugi secara penuh dari BBWSPJ maupun BPN.
Hal tersebut juga dibenarkan mantan Wakil Bupati Gowa dua periode, Abd Rauf Malaganni Krg Kio. Ia menegaskan sebagai putra asli Manuju, dirinya berharap proses pembayaran ganti rugi dapat segera diselesaikan tanpa ada penundaan lagi.
“Jujur saja, sampai sekarang ganti rugi yang dibayarkan oleh pihak Balai Pompengan dan BPN baru berkisar seperempat persen. Padahal saya lihat di sana bangunan fisik bendungan sudah mau rampung. Inilah kemudian membuat warga kesal sekaligus merasa was-was karena proses pembayaran ganti rugi tersendat-sendat dan sangat lamban,” ungkap Krg Kio.
Ia meminta pihak BBWSPJ dan BPN bergerak cepat menyelesaikan persoalan yang masih menghambat percepatan pembayaran, termasuk memastikan seluruh lahan terdampak segera diukur ulang. “Langkah ini sangat penting dilakukan biar masyarakat tahu seberapa luas tanah mereka yang akan diberi ganti rugi dan juga sekaligus ada kepastian dari BPN untuk tidak merugikan warga,” ujarnya.
Krg Kio juga menyinggung proses pembebasan lahan Bendungan Bili-bili beberapa dekade lalu yang berjalan lancar tanpa masalah berarti. Ia berharap pola penyelesaian yang diterapkan saat itu bisa menjadi contoh bagi BBWSPJ dan BPN Gowa dalam mempercepat proses ganti rugi Bendungan Je’nelata.
Lambatnya pembayaran ganti rugi, kata dia, dikhawatirkan memicu kekecewaan hingga hilangnya kesabaran warga terdampak. “Di lapangan pengerjaan fisik proyek bendungan terus dipacu bahkan mendekati rampung, namun masalah pembayaran ganti rugi tak kunjung tuntas,” tegasnya.
Sebagai putra daerah, Krg Kio kembali meminta BBWSPJ dan BPN segera menyelesaikan pembayaran sebelum warga Manuju dan Bungaya benar-benar kehilangan kesabaran. “Percepatan pembayaran juga akan memberikan kepastian kepada masyarakat akan keseriusan pemerintah menyelesaikan persoalan ganti rugi,” jelasnya.
Lebih jauh ia membeberkan bahwa dari total 1.773,28 hektar lahan yang direncanakan untuk dibebaskan, baru sekitar 15–20 persen yang telah menerima pembayaran. Angka tersebut sangat tidak sebanding dengan progres pembangunan fisik Bendungan Je’nelata yang sudah hampir rampung.
“Harapan masyarakat Manuju dan Bungaya saat ini kepada pihak balai dan BPN, mereka harus segera menyelesaikan pengukuran dan pembayaran ganti rugi sebelum bangunan fisik bendungan rampung, agar masyarakat bisa merasa tenang dan tidak lagi dihantui kegelisahan serta ketidakpastian,” pungkas Krg Kio.