infogowa.com---Seorang pria di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, tewas setelah ditangkap dan dianiaya oleh keluarga korban yang menuduhnya memperkosa seorang gadis difabel. Aksi main hakim sendiri itu turut memicu respons cepat aparat Polres Gowa yang menurunkan seluruh personel untuk mengantisipasi kericuhan antarwarga.
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Parang-Parang Tulau, Kecamatan Tompobulu, pada Rabu sore. Video yang memperlihatkan terduga pelaku diseret keliling kampung viral di media sosial dan mengundang kecaman warganet.
Menurut informasi, pelaku tidak hanya memperkosa korban, tetapi juga menganiaya hingga korban harus menjalani perawatan medis di rumah sakit. Geram dengan kondisi korban, keluarga dan sejumlah warga kemudian menangkap terduga pelaku, menganiaya, dan menyeretnya keliling kampung hingga pria tersebut meninggal dunia.
Kapolres Gowa, AKBP Muh Aldy Sulaiman, membenarkan kejadian tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya telah mengerahkan personel gabungan untuk menjaga situasi tetap kondusif. Ia juga memastikan akan menindak tegas warga yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
“Kami memahami emosi keluarga korban, namun tindakan main hakim sendiri adalah pelanggaran hukum. Polres Gowa akan memproses semua pihak yang terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian,” tegas AKBP Muh Aldy Sulaiman.
“Saat ini seluruh personel telah dikerahkan untuk meredam potensi kericuhan dan memastikan keamanan di lokasi. Kami mengimbau masyarakat agar mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian,” tambahnya.
Polres Gowa juga memastikan proses penyelidikan terkait dugaan rudapaksa tetap dilanjutkan meskipun pelaku telah meninggal dunia, sebagai bagian dari pendalaman motif dan kronologi kasus.