INFOGOWA.COM – Seorang warga Gowa, Sulawesi Selatan, yang berprofesi sebagai penjual sayur keliling mengaku telah melaporkan kasus dugaan penyerobotan tanah ke Polres Gowa sejak 29 Januari 2020. Namun hingga saat ini, menurut pelapor, laporan tersebut belum membuahkan hasil karena pihak yang menggugat dinilai tidak memiliki bukti yang kuat.
Pelapor mengatakan bahwa setelah tidak menemukan perkembangan yang signifikan di tingkat Polres Gowa, pihaknya kembali melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, perampasan hak, dan pemberian surat keterangan palsu ke Polda Sulawesi Selatan pada 2 November 2022.
“Sudah melaporkan di Polres sejak tanggal 29 Januari 2020 terkait persoalan penyerobotan tanah, sampai sekarang belum ada hasil dan tidak terbukti. Alasannya karena tidak diketahui pihak penggugat dan tidak ada bukti. Kemudian kami lanjut ke Polda Sulsel pada 2 November 2022 melaporkan tindak pidana pemalsuan surat, perampasan hak, dan surat keterangan palsu dalam Pasal 264 KUHP, Pasal 385 KUHP, dan Pasal 266 KUHP,” ujar Haji Malik Sommeng.
Menurutnya, dalam proses yang bergulir di Polda Sulsel, pihak lawan menggunakan sertifikat tahun 1983 yang disebut tidak terdaftar di Kabupaten Gowa dan tidak memiliki dokumen asli atas nama Biju.
Pelapor juga mempertanyakan adanya keberatan dari warga terkait sertifikat yang menurutnya tidak terdaftar. Ia menilai jika sertifikat tahun 1983 tersebut memang tidak terdaftar, maka patut diduga sebagai dokumen palsu.
Selain itu, pelapor mengeluhkan proses pengurusan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) yang disebut mengalami pemblokiran. Ia mempertanyakan alasan pemblokiran tersebut karena menurut aturan yang diketahuinya, pemblokiran hanya berlaku selama 30 hari, sementara kasus yang dialaminya telah berlangsung sekitar tiga tahun.
“Kami mengurus SKPT tetapi diblokir karena sertifikat yang tidak diketahui alasannya. Pemblokiran selama 30 hari, sedangkan ini sudah tiga tahun menyiksa kami. Kami hanya menjual sayur untuk mencari nafkah anak,” katanya Saat saat didampingi oleh anak dan ahli waris Kulle Daeng Buang.
Pelapor juga menyoroti sikap Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dinilainya belum memberikan penjelasan memadai terkait status sertifikat yang dipersoalkan. Menurutnya, dalam gelar perkara yang pernah dilakukan, pihak BPN tidak dapat menjelaskan secara rinci mengenai sertifikat yang disebutnya bermasalah tersebut.
“Waktu gelar perkara, sertifikat yang kami anggap abal-abal itu tidak bisa dijelaskan oleh pihak BPN dan sampai sekarang belum ada tindak lanjut yang jelas,” ujarnya.
Kasus sengketa tanah yang berlokasi di wilayah Romang Polong tersebut, dengan luas sekitar 6.020 meter persegi, disebut telah bergulir sejak tahun 2016 dan hingga kini belum menemukan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
Pelapor mendesak agar pihak Komisi III DPR RI, Presiden RI, Kapolri, Menteri ATR/BPN, Jaksa Agung RI, dan Hotman Paris turut membantu memperjuangkan hak warga kecil yang berprofesi sebagai penjual sayur keliling.