INFOGOWA.COM — Keberadaan posko aksi yang mengatasnamakan Suara Siri Na Pacce Gowa (SSPG) di depan Kantor DPRD Kabupaten Gowa menuai sorotan. Berdasarkan foto yang beredar, posko tersebut tampak berdiri di area trotoar dengan pemasangan tenda, tiang, dan spanduk berukuran besar.
Dalam spanduk yang terpasang, tertulis seruan “Bupati Gowa Mundur Sekarang” serta sejumlah narasi tuntutan lainnya. Sementara dalam surat pemberitahuan bernomor 001/SSPG/06/2026, pihak SSPG menyampaikan rencana pendirian posko aksi mulai 30 Juni 2026 di halaman depan Kantor DPRD Kabupaten Gowa sebagai bentuk penyampaian aspirasi secara terbuka dan damai.
Namun, keberadaan posko tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan ketertiban umum karena diduga menggunakan fasilitas publik berupa trotoar. Dari dokumentasi lapangan, sebagian area pejalan kaki terlihat terhalang oleh struktur posko dan pemasangan spanduk. Kondisi ini dikhawatirkan mengganggu akses masyarakat, khususnya pejalan kaki dan pengguna jalur disabilitas.
Penyampaian pendapat di muka umum pada dasarnya merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Akan tetapi, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan ketertiban umum, keselamatan, serta tidak mengganggu fungsi fasilitas publik. Trotoar semestinya tetap dapat digunakan sebagaimana peruntukannya, bukan dikuasai atau ditutup untuk kepentingan kelompok tertentu.
Karena itu, Satpol PP Kabupaten Gowa diminta segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan langsung. Jika benar posko tersebut menutup trotoar atau mengganggu akses pejalan kaki, maka perlu dilakukan langkah persuasif berupa teguran, imbauan pemindahan, hingga penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain Satpol PP, instansi terkait seperti Dinas Perhubungan, pihak DPRD, pemerintah setempat, dan aparat kepolisian juga diharapkan berkoordinasi agar penyampaian aspirasi tetap berjalan secara tertib tanpa mengorbankan hak masyarakat umum.
Pemerintah daerah diharapkan tidak bersikap pasif terhadap penggunaan fasilitas umum yang tidak sesuai peruntukan. Penegakan aturan harus dilakukan secara adil, terukur, dan tidak tebang pilih, termasuk terhadap aktivitas aksi atau posko yang berpotensi mengganggu ketertiban.
Dengan demikian, tuntutan masyarakat tetap dapat disampaikan, tetapi ruang publik seperti trotoar, jalur pejalan kaki, dan fasilitas disabilitas harus tetap terlindungi. Kebebasan menyampaikan pendapat tidak boleh berubah menjadi tindakan yang menghambat hak publik lainnya.