INFOGOWA.COM -- Satu pohon atau sejuta pohon yang ditebang atau dihilangkan sama saja, merupakan tindakan pelanggaran hukum.
Demikian pernyataan Abdul Khaliq Ibnu Wahab Plt.KPH Jeneberang kepada sejumlah awak media, Kamis malam di Gowa.
Temuan Wakil Bupati Gowa bersama Kapolres diakuinya sebagai tindaklanjut dari beragam laporan yang masuk akan maraknya aksi perambahan hutan di kawasan hutan lindung.
" Kami sudah berikan keterangan ke pihak Polres Gowa dan Polda Sulsel serta pihak kementerian akan lokus masalah, siapa pihak yang diduga terlibat serta harapan KPH Jeneberang kepada mereka para pelaku," Urai Khalik Ibnul Wahab.
Khaliq menegaskan, untuk kasus di Malenteng desa Erelembang ditemukan adanya penggunaan alat berat excavator dalam melakukan aktivitasnya, hal itu dilarang dalam mengelola perhutanan sosial, fakta ini menjadi sebuah bukti," urainya.
Pihak KPH Jeneberang juga menegaskan pihaknya akan menindak tegas siapapun pihak yang mencoba merambah hutan di area kawasan," Instruksi Presiden Prabowo dan Pak Menteri sangat jelas dan kami pastikan laksanakan dengan tegas, semoga penindakan hukum secara terbuka kepada para pelaku dapat melahirkan kesadaran kepada kita semua untuk tetap lestarinya hutan di Gowa sekaligus menghindar kekhawatiran akan datangnya bencana alam," Kuncinya.
Dari data yang didapatkan diketahui kawasan hutan di Malenteng di kelola oleh KSU Jaya Abdi mengantongi izin dari Kementerian bernomor SK.6624/MENLHK-PSKL/PKPS-PSL.0/8/2019
dengan tanggal Izin 5 Agustus 2019 seluas 3000 Ha, yang diketuai Abdul Kadir Sewang.
Kasus ini sementara dalam penanganan jajaran Polres Gowa, dominan aktivis LSM dan pemerhati lingkungan mendukung penuh para pelaku diusut dengan tuntas termasuk sinyal adanya politisi lokal yang terlibat.