Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Puluhan Hektare Hutan Lindung Dirambah, Wabup Gowa : Ini Kejahatan Lingkungan, Siapapun Pelakunya Akan Diproses

12/12/25, Desember 12, 2025 WIB Last Updated 2025-12-12T05:30:50Z
INFOGOWA.COM —Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa bersama aparat penegak hukum (APH) bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan perambahan hutan lindung di Desa Erelembang, Kecamatan Tombolo Pao.

Inspeksi mendadak yang dipimpin Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, Jumat (12/12) dini hari, mengungkap adanya pembukaan lahan ilegal yang diperkirakan mencapai puluhan hektare.

Dalam pemeriksaan tersebut, tim gabungan menemukan bukti kerusakan berupa hamparan hutan gundul, jejak roda alat berat, hingga kontur bukit yang terbelah. Temuan ini menjadi indikator kuat bahwa perambahan dilakukan secara sistematis dan melibatkan peralatan skala besar.

“Ini kejahatan lingkungan, membuka puluhan hektare hutan seperti ini sangat tidak bertanggung jawab. Kami sedih melihat kondisi hutan kita,” tegas Darmawangsyah.

Meski kawasan hutan berada di bawah kewenangan Pemprov Sulsel dan Kementerian LHK, Darmawangsyah menegaskan Pemkab Gowa tidak akan tinggal diam.

“Ini kami tentu sangat konsen dengan pemeliharaan dan perlindungan hutan kami di Kabupaten Gowa, karena tentu jika ada terjadi sesuatu, rakyat Gowa yang menanggung bencananya, banjir, longsor dan semuanya. Karena itu kami datang langsung malam ini,” ujarnya.

Ia juga meminta Kapolres Gowa untuk tegas memproses kasus ilegal logging tersebut.
“Saya meminta kepada Kapolres untuk memproses ini semua sehingga menjadikan efek jera dan tidak terjadi lagi ilegal logging ataupun perusakan lingkungan hidup kita, utamanya hutan, baik hutan rakyat maupun hutan lindung,” tambahnya.

Darmawangsyah menegaskan, apabila kerusakan hutan dibiarkan, potensi bencana alam akan semakin besar.
“Ini adalah bentuk sinergi antar Pemerintah Kabupaten Gowa, Polres, dan Pemerintah Sulawesi Selatan. Terima kasih juga kepada Gubernur Sulsel yang memberikan atensi kepada kami,” pungkasnya.

Polres Gowa Mulai Proses Penegakan Hukum

Kapolres Gowa, AKBP M Aldy Sulaiman, yang turut hadir dalam pemeriksaan lapangan, memastikan bahwa jajarannya telah memulai proses penegakan hukum.

“Informasi awal dari masyarakat kami tindaklanjuti. Kami bersinergi dengan Pemkab Gowa, Pemprov Sulsel dan KPH. Kondisinya bisa rekan-rekan lihat sendiri,” ujarnya.

Langkah awal yang dilakukan yaitu pemasangan garis polisi (police line) di beberapa titik kerusakan.

“Secara tegas, kami sudah pasang police line. Selanjutnya kami akan memeriksa saksi-saksi secara intensif dan terus berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan,” jelasnya.

Kapolres menegaskan bahwa siapapun yang terlibat akan diproses tanpa pandang bulu.
“Siapapun pelaku ilegal logging atau perambahan hutan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Efek ke depannya bisa memicu longsor, banjir dan merugikan masyarakat Gowa.”

Hingga saat ini, penyidik belum mengantongi terduga pelaku. Pemeriksaan saksi dan koordinasi dengan penyidik serta polisi hutan masih berlangsung.

“Kita lihat ada jejak roda alat berat. Bukit yang terbelah itu tidak mungkin dilakukan dengan alat tradisional. Besok, penyidik Polres Gowa bersama KPH Jeneberang akan melakukan pengukuran untuk memastikan luas kerusakan,” tegas AKBP Aldy.

KPH Jeneberang: Kawasan Masuk Hutan Lindung

KPH Jeneberang yang diwakili Khalid juga turun langsung memastikan proses penyelamatan kawasan dan penegakan hukum berjalan. Pihak DLH/KPH Provinsi Sulsel memastikan akan membuat laporan kejadian dan meminta bantuan penyidikan kepada Polres Gowa.

“Kawasan ini memang masuk wilayah hutan lindung. Besok kami akan turunkan tim untuk mengukur secara keseluruhan luas lahan yang dirambah pelaku,” ujarnya.

Terkait potensi sanksi hukum, pihak DLH/KPH menegaskan bahwa perambahan kawasan hutan lindung termasuk pelanggaran Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
“Kalau terbukti ada orang yang melakukan perambahan, ini termasuk pelanggaran. Karena lokasi ini juga merupakan areal izin perhutanan sosial, pengelolaannya menjadi tanggung jawab pemegang izin,” tutupnya.
Komentar

Tampilkan

  • Puluhan Hektare Hutan Lindung Dirambah, Wabup Gowa : Ini Kejahatan Lingkungan, Siapapun Pelakunya Akan Diproses
  • 0

Terkini

Topik Populer